Hubungan Tap MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) memiliki hubungan penting dengan tujuh tingkatan hierarki peraturan perundang-undangan lainnya. Secara umum, hubungan TAP MPR dengan hierarki lain dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. TAP MPR dengan UUD 1945:
TAP MPR berada di bawah UUD 1945. Ketetapan yang dihasilkan oleh MPR harus berlandaskan dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, yang merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. UUD 1945 memberikan dasar hukum bagi TAP MPR, serta mengatur kewenangan MPR dalam menetapkan ketetapan tersebut.
2. TAP MPR dengan Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu):
TAP MPR memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Undang-Undang (UU) dan Perpu. Artinya, UU dan Perpu tidak boleh bertentangan dengan ketetapan yang telah ditetapkan oleh MPR. Jika ada UU yang bertentangan dengan TAP MPR, UU tersebut dapat dianggap tidak sah atau perlu direvisi agar sesuai dengan TAP MPR yang berlaku.
3. TAP MPR dengan Peraturan Pemerintah (PP):
TAP MPR juga berada di atas Peraturan Pemerintah (PP) dalam hierarki perundang-undangan. PP yang diterbitkan oleh Presiden untuk melaksanakan UU tidak boleh bertentangan dengan TAP MPR. PP harus mengikuti arah kebijakan dan prinsip-prinsip yang diatur dalam TAP MPR jika ada relevansi langsung.
4. TAP MPR dengan Peraturan Presiden (Perpres):
Peraturan Presiden (Perpres) menempati posisi di bawah TAP MPR. Perpres dibuat untuk menjalankan kebijakan pemerintah yang tidak diatur secara rinci dalam UU. Namun, seperti peraturan lainnya, Perpres tidak boleh bertentangan dengan ketetapan MPR yang berlaku.
5. TAP MPR dengan Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi):
Perda Provinsi menempati posisi yang jauh lebih rendah dalam hierarki dibandingkan TAP MPR. Peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus sejalan dengan TAP MPR. Perda Provinsi yang bertentangan dengan TAP MPR dapat dibatalkan karena dianggap melanggar ketetapan hukum yang lebih tinggi.
6. TAP MPR dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota):
Perda Kabupaten/Kota juga berada di bawah TAP MPR dalam hierarki. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa peraturan yang dibuat di tingkat kabupaten/kota tidak bertentangan dengan TAP MPR. Jika ada konflik, maka Perda tersebut tidak sah dan perlu disesuaikan.
Komentar
Posting Komentar