Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP)
Memiliki hubungan yang erat dengan ketujuh jenis peraturan perundang-undangan lainnya dalam hierarki hukum Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai hubungan tersebut:
a). UUD 1945: PP harus sesuai dengan UUD 1945, yang merupakan hukum dasar tertinggi di Indonesia. Semua peraturan, termasuk PP, tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
b). Ketetapan MPR (Tap MPR): PP juga harus sesuai dengan Tap MPR, yang berada di bawah UUD 1945 dalam hierarki perundang-undangan..
c). Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): PP dibuat untuk melaksanakan UU dan Perppu. Oleh karena itu, PP harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU dan Perppu.
d). Peraturan Presiden (Perpres): PP berada di atas Perpres dalam hierarki perundang-undangan. .
e). Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi): Perda Provinsi harus sesuai dengan PP, karena PP memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan.
f). Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota): Sama seperti Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota juga harus sesuai dengan PP.
Komentar
Posting Komentar