Peraturan Daerah Kabupaten

Peraturan Daerah (Perda) 

Memiliki hubungan yang erat dengan ketujuh jenis peraturan perundang-undangan lainnya dalam hierarki hukum Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai hubungan tersebut:

a). UUD 1945: Perda harus sesuai dengan UUD 1945, yang merupakan hukum dasar tertinggi di Indonesia. Semua peraturan, termasuk Perda, tidak boleh bertentangan dengan UUD 19451.

b). Ketetapan MPR (Tap MPR): Perda juga harus sesuai dengan Tap MPR, yang berada di bawah UUD 1945 dalam hierarki perundang-undangan.

c). Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): Perda dibuat untuk melaksanakan UU dan Perppu. Oleh karena itu, Perda harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU dan Perppu.

d). Peraturan Pemerintah (PP): Perda harus sesuai dengan PP, karena PP memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan1.

e). Peraturan Presiden (Perpres): Perda berada di bawah Perpres dalam hierarki perundang-undangan. Perpres dikeluarkan oleh Presiden untuk menjalankan kebijakan pemerintah dan harus sesuai dengan PP.

f). Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi): Perda Kabupaten/Kota harus sesuai dengan Perda Provinsi, karena Perda Provinsi memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hubungan Tap MPR